Seni Bondendak Sebagai Representasi Pemertahanan Bahasa Ulu di Muarasipongi

Penulis

  • Rahmat Huda
  • Mirna Yanti Harahap Universitas Muhamadiyah Tapanuli Selatan, Indonesia
  • Robiah Aladawiyah Harahap Universitas Muhamadiyah Tapanuli Selatan, Indonesia

Kata Kunci:

Bahasa Ulu, Bondendak, Muarasipong, Pemertahanan Bahasa

Abstrak

Bahasa daerah merupakan salah satu unsur penting dalam pembentukan identitas budaya masyarakat. Keberadaan bahasa tidak hanya ditentukan oleh jumlah penutur, tetapi juga oleh tersedianya ruang sosial yang memungkinkan bahasa tersebut terus digunakan, diwariskan, dan dimaknai oleh generasi berikutnya. Salah satu ruang sosial tersebut dapat ditemukan dalam seni tradisi yang hidup di tengah masyarakat. Artikel ini bertujuan menganalisis seni bondendak sebagai salah satu representasi pemertahanan bahasa Ulu di Muarasipongi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian pustaka. Sumber data berupa publikasi kebahasaan, penelitian mengenai bahasa Ulu, dokumen kelembagaan, serta literatur mengenai pemertahanan bahasa dan seni tradisi. Analisis dilakukan secara deskriptif-interpretatif melalui beberapa tema, yaitu bahasa sebagai identitas, seni sebagai ruang penggunaan bahasa, transmisi bahasa antargenerasi, fungsi sosial seni tradisi, dan tantangan pemertahanan bahasa Ulu. Hasil kajian menunjukkan bahwa seni tradisi berpotensi menjadi salah satu ruang ekologis pemertahanan bahasa karena memungkinkan bahasa digunakan dalam konteks sosial yang bermakna, bukan sekadar diajarkan sebagai materi kebahasaan. Dalam konteks bahasa Ulu, keberadaan seni bondendak dapat dipahami sebagai bagian dari ruang budaya yang memungkinkan kosakata, ungkapan, pola tutur, nilai, dan pengetahuan lokal tetap digunakan dalam kehidupan masyarakat. Posisi ini menjadi semakin penting karena dokumentasi resmi Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara menunjukkan bahwa bahasa Ulu di Muarasipongi memiliki jumlah penutur yang terbatas dan menghadapi tekanan pergeseran akibat penggunaan bahasa lain dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, pemertahanan bondendak dan pemertahanan bahasa Ulu dapat ditempatkan dalam satu ekosistem budaya yang saling mendukung. Pemertahanan tidak cukup dilakukan melalui dokumentasi bahasa, tetapi juga perlu dilakukan dengan mempertahankan ruang penggunaannya melalui seni, pendidikan, keluarga, komunitas, dan media digital.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Batubara, H. (2021). Tradisi adat Batak dalam pernikahan di Desa Kualasimpang Kecamatan Dolok Sigompulon Kabupaten Padanglawas Utara. Skripsi. UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional. (1985). Adat dan upacara perkawinan daerah Sumatera Utara. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Efendi, E., & Siregar, J. (2018). Makna simbolik mengupa dalam upacara adat pernikahan suku Batak Angkola di Kabupaten Padang Lawas. AL-BALAGH: Jurnal Komunikasi Islam, 2(1), 85–102.

Harahap, S. (2020). Tapanuli Selatan bumi Dalihan Na Tolu. Medan: Manhaji.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (1995). Kamus Indonesia–Angkola. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Nasution, H. B., Sulidar, S., Amin, M., Rambe, U. K., & Arrauf, I. F. (2022). Akulturasi hadis dengan tradisi perkawinan masyarakat Batak Angkola: Studi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. AL QUDS: Jurnal Studi Alquran dan Hadis, 6(2).

Parsadaan Marga Harahap Dohot Anak Boru. (1993). Horja: Adat istiadat Dalihan Na Tolu. Bandung: PT Grafitri.

Siregar, R. L., Harahap, R., & Wuriyani, E. P. (2022). Analisis semiotik upa-upa dalam tradisi lisan manyonggot–nyonggoti di Tapanuli Selatan. Sintaks: Jurnal Bahasa & Sastra Indonesia, 2(1), 113–118. https://doi.org/10.57251/sin.v2i1.363

Tinggi Barani Perkasa Alam, C. S. (1982). Mangambar Ruji Mangkobar Boru: Pelajaran Adat Tapanuli Selatan. Jakarta: Proyek Penerbitan Buku Sastra Indonesia dan Daerah.

UNESCO. (2003). Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage. Paris: UNESCO.

UNESCO. (2024). Basic Texts of the 2003 Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage. Paris: UNESCO.

Zulfiqar. (2024). Margondang dalam pesta perkawinan masyarakat Batak Angkola. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora.

Diterbitkan

2026-10-01

Cara Mengutip

Huda, R., Harahap, M. Y., & Harahap, R. A. (2026). Seni Bondendak Sebagai Representasi Pemertahanan Bahasa Ulu di Muarasipongi. Jurnal Budaya Angkola-Mandailing, 2(2), 122–132. Diambil dari https://jurnal.alfa-pustaka.id/index.php/jamac/article/view/258

Terbitan

Bagian

Article

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama