Malungun Dua Kali dalam Pernikahan Masyarakat Padanglawas: Makna Kekerabatan, Solidaritas, dan Keberlanjutan Budaya Angkola

Penulis

  • Rahmat Huda
  • Silpi Misriani Universitas Muhamadiyah Tapanuli Selatan, Indonesia
  • Miranda Adeiah Sagala Universitas Muhamadiyah Tapanuli Selatan, Indonesia

Kata Kunci:

Budaya Angkola, Kekerabatan, Malungun Dua Kali, Padanglawas, Pernikahan Adat

Abstrak

Tradisi pernikahan masyarakat Padanglawas tidak hanya merupakan peristiwa yang mempertemukan dua individu, tetapi juga menjadi mekanisme sosial untuk mempererat hubungan kekerabatan antara dua keluarga besar. Salah satu praktik yang berkaitan dengan tahapan pascapernikahan adalah malungun atau mebat lungun, yang dalam praktik tertentu dilaksanakan dalam dua tahap. Artikel ini bertujuan menganalisis makna budaya malungun dua kali dalam pernikahan masyarakat Padanglawas, khususnya berkaitan dengan hubungan kekerabatan, solidaritas sosial, pertukaran simbolik, serta keberlanjutan budaya masyarakat Angkola dan Padanglawas. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian pustaka. Data diperoleh dari buku adat, dokumen kebudayaan, artikel ilmiah, karya akademik, dan sumber lain yang relevan dengan adat perkawinan masyarakat Angkola dan Padanglawas. Data dianalisis secara tematik dengan mengidentifikasi konsep, tahapan, fungsi sosial, dan makna simbolik yang berkaitan dengan malungun. Hasil kajian menunjukkan bahwa malungun dua kali tidak dapat dipahami sebagai pengulangan kunjungan semata. Tahapan tersebut merepresentasikan proses penguatan hubungan antara keluarga yang telah dipersatukan melalui perkawinan, peneguhan kedudukan sosial dalam jaringan kekerabatan, penghormatan terhadap peran keluarga, serta pemeliharaan hubungan timbal balik. Pelaksanaan dalam dua tahap juga memperlihatkan bahwa adat bekerja melalui proses bertahap dalam mengintegrasikan pasangan baru ke dalam jaringan kekerabatan yang lebih luas. Dalam konteks perubahan sosial, tradisi ini menghadapi tantangan berupa penyederhanaan prosesi, perubahan pola tempat tinggal, mobilitas masyarakat, dan berkurangnya pemahaman generasi muda terhadap makna simbolik adat. Oleh karena itu, pelestarian malungun perlu diarahkan tidak hanya pada mempertahankan bentuk ritual, tetapi juga pada pewarisan pengetahuan mengenai makna, nilai, dan fungsi sosialnya.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Batubara, H. (2021). Tradisi adat Batak dalam pernikahan di Desa Kualasimpang Kecamatan Dolok Sigompulon Kabupaten Padanglawas Utara. Skripsi. UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional. (1985). Adat dan upacara perkawinan daerah Sumatera Utara. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Efendi, E., & Siregar, J. (2018). Makna simbolik mengupa dalam upacara adat pernikahan suku Batak Angkola di Kabupaten Padang Lawas. AL-BALAGH: Jurnal Komunikasi Islam, 2(1), 85–102.

Harahap, S. (2020). Tapanuli Selatan bumi Dalihan Na Tolu. Medan: Manhaji.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (1995). Kamus Indonesia–Angkola. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Nasution, H. B., Sulidar, S., Amin, M., Rambe, U. K., & Arrauf, I. F. (2022). Akulturasi hadis dengan tradisi perkawinan masyarakat Batak Angkola: Studi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. AL QUDS: Jurnal Studi Alquran dan Hadis, 6(2).

Parsadaan Marga Harahap Dohot Anak Boru. (1993). Horja: Adat istiadat Dalihan Na Tolu. Bandung: PT Grafitri.

Siregar, R. L., Harahap, R., & Wuriyani, E. P. (2022). Analisis semiotik upa-upa dalam tradisi lisan manyonggot–nyonggoti di Tapanuli Selatan. Sintaks: Jurnal Bahasa & Sastra Indonesia, 2(1), 113–118. https://doi.org/10.57251/sin.v2i1.363

Tinggi Barani Perkasa Alam, C. S. (1982). Mangambar Ruji Mangkobar Boru: Pelajaran Adat Tapanuli Selatan. Jakarta: Proyek Penerbitan Buku Sastra Indonesia dan Daerah.

UNESCO. (2003). Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage. Paris: UNESCO.

UNESCO. (2024). Basic Texts of the 2003 Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage. Paris: UNESCO.

Zulfiqar. (2024). Margondang dalam pesta perkawinan masyarakat Batak Angkola. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora.

Diterbitkan

2026-10-01

Cara Mengutip

Huda, R., Silpi Misriani, & Miranda Adeiah Sagala. (2026). Malungun Dua Kali dalam Pernikahan Masyarakat Padanglawas: Makna Kekerabatan, Solidaritas, dan Keberlanjutan Budaya Angkola. Jurnal Budaya Angkola-Mandailing, 2(2), 112–121. Diambil dari https://jurnal.alfa-pustaka.id/index.php/jamac/article/view/257

Terbitan

Bagian

Article

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama